Harapan Rakyat Untuk Sebuah Rumah Sederhana Sehat

(rewrite: Monday, November 01, 2004
- http://kurnia.blogdrive.com/archive/cm-8_cy-2007_m-8_d-5_y-2007_o-3.html)

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Keinginan untuk memiliki sebuah rumah yang layak huni merupakan impian seluruh masyarakat. Sepertinya susunan kabinet SBY-JK cukup tanggap dengan aspirasi masyarakat terhadap salah satu kebutuhan ini. Untuk itu dengan dihidupkannya kembali Kementerian Perumahan Rakyat dan memisahkannya dari Kementerian Pemukiman dan Prasarana Wilayah adalah sebagai jawaban dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya kalangan bawah-menengah dalam upaya mendapatkan fasilitas rumah sederhana yang murah dan mudah.

Upaya-upaya untuk terciptanya penyediaan rumah sederhana telah menjadi perhatian banyak pihak, baik kalangan bisnis pengembang maupun pengguna, yakni masyarakat itu sendiri. Yang paling keras disuarakan adalah keinginan pembentukan lembaga yang disebut SMF (Secondary Mortgage Facility) atau Program Fasilitas Pasar Sekunder, atau istilah yang lebih umum adalah lembaga pembiayaan kredit perumahan.

Selama ini, lembaga SMF tidak pernah terwujud karena tidak adanya kesamaan pendapat dari pemerintah tentang pentingnya peran pembiayaan alternatif untuk perumahan. SMF adalah semacam lembaga atau fasilitas pembiayaan perumahan melalui pasar sekunder. Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan pembentukan SMF bersama Bank Tabungan Negara (BTN), tetapi karena ada krisis ekonomi rencana itu tak pernah terealisasi sampai sekarang.

Lembaga SMF diperlukan dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan terhadap dana jangka panjang yang relatif murah, khususnya bagi pembiayaan pembangunan perumahan untuk masyarakat yang terus meningkat. Lembaga SMF ini  berfungsi untuk menjembatani penghimpunan dana masyarakat yang harus dikembalikan dalam waktu singkat dan kredit perumahan yang berlangsung dalam jangka panjang. Sistem yang telah berlaku di Thailand, Malaysia, dan Singapura ini mampu mengatasi masalah perumahan.

Lembaga SMF akan berperan sebagai lembaga penggalang dan penyalur dana. Kesulitan pihak bank saat ini umumnya adalah mencari sumber dana yang mampu menutupi pembiayaan fasiltas KPR-nya (Kredit Pemilikan Rumah) sehingga dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang panjang, contoh 25 tahun. Fasiltas KPR yang umum dikeluarkan oleh pihak bank saat ini adlah dalam jangka waktu pendek atau menengah, yakni 5 -15 tahun. Oleh karena itu, lembaga SMF ini diharapkan dapat dijadikan sebagai alternatif  bank-bank primer penyedia KPR yang dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk kemudian diteruskan oleh masyarakat peminjam.

Banyak peranan yang bisa dilakukan oleh lembaga SMF ini selaku fungsinya sebagai penggalang dan penyalur dana. Yang pasti, si peminjam dalam hal ini masyarakat dapat diberikan banyak alternatif yang lebih mudah, murah, tidak memberatkan dan terjangkau untuk mendapat fasilitas KPR. Selain itu dana SMF ini sangat penting sekali bagi perkembangan dunia properti di Indonesia. Sebab selama ini sumber dana pembangunan properti yang dipakai oleh bank masih bersifat jangka pendek. Untuk itu dengan adanya ketersediaan sumber dana jangka panjang yang dibentuk dalam wadah SMF besar kemungkinan perkembangan properti akan lebih maju.

Banyak yag bisa diperbuat dengan keberadaan lembaga SMF ini. Oleh karena itu, menurut saya program utama 100 hari Menpera adalah terbentuknya lembaga SMF ini dengan segala infrastrukturnya. Mulai dari alokasi dana pemerintah yang saat ini sebesar Rp 1 triliun, bila memungkinkan ditingkatkan hingga modal awal normal menurut Menkimpraswil lalu Soenarno, yakni Rp 3 triliun. Kemudian, misalnya dilanjutkan dengan penerbitan obligasi sebagai saluran untuk investasi dana jangka panjang. Lalu upaya penjaringan dana murah dari luar negeri guna membiayai pembangunan perumahan jangka panjang. Lantas penyaluran pemberian kredit sesuai prioritas kebijakan pemerintah serta memang pihak yang berhak menerimanya.

Karena begitu besar peran dan amanah yang diemban oleh lembaga ini, maka dibutuhkan aparat dan figur-figur yang jujur, bersih, amanah, kreatif dan punya integritas tinggi. Selain itu dari sosok pemimpinnya dibutuhkan kapabilitas dalam hal sistem keuangan dan diharapkan memiliki hubungan luas dengan dunia internasional. Mungkin inilah yang melandasi Menpera Yusuf Anshari untuk memperbaiki struktur organisasi Kementerian Perumahan Rakyat sebagai salah satu program 100 harinya.  Menyusun struktur organisasi kementerian yang efisien namun mampu melaksanakan fungsi operasional. Ia bertekad mengisi struktur kementerian dengan pejabat-pejabat yang bersih dan amanah. "Kesuksesan suatu lembaga sangat dipengaruhi tingkat kebersihan aparatnya. Kementerian yang para aparatnya bersih dan amanah, tentunya akan berpeluang sukses lebih tinggi," tegasnya. Apalagi lembaga ini akan bergelimang dengan uang yang tidak sedikit jumlahnya. Agar program dapat sukses, maka pencegahan secara dini akan kemungkinan kebocoran dan penyelewangan adalah satu syarat yang mutlak dipenuhi.

Sebenarnya lembaga ini bukanlah hal yang baru. Di banyak negara lembaga ini telah dikenal luas dan merupakan jantung dan motor penggerak pembangunan perumahan pemerintah. Di Filipina, lemabaga ini dikenal sebagai National Home Mortgage Finance Corporation, sedangkan di Perancis lembaga ini bernama Caisse de Refinancement de Hypothecaire. Sementara di India, lembagaini  berada di bawah naungan National Bank of India. Amerika Serikat menyebut lembaga ini sebagai Federal Homes Loans Banks yang memberi pinjaman yang dijamin (oleh pemerintah).

Sedangkan di Malaysia, peran ini dimotori oleh lembaga yang bernama Cagamas Berhad. Cagamas memiliki komitmen dalam membantu kepemilikan rumah melalui fasilitas finansial yang beragam tersedia sehingga memungkinkan pinjaman kepemilikan rumah menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi rakyat, terutama bagii kalangan masyarakat berpendapatan kecil.

MENURUT Ignesjz Kemalawarta MBA, anggota Pokja pembentukan pembiayaan sekunder/Ketua Pokja SMF DPP Real Estat Indonesia (REI), saat ini proses pematangan pembentukan lembaga SMF sedang berjalan di bawah koordinasi Depkeu.

"Selain modal awal dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun, diharapkan juga ada kontribusi pinjaman dari lembaga keuangan internasional dan negara donor karena keseluruhan kebutuhan modal awal SMF diperkirakan sebesar Rp 3 triliun," ujar Ignesjz.

Dia mengatakan, masih banyak langkah lanjutan yang harus dilakukan oleh instansi terkait maupun asosiasi terkait dengan pelaksanaan SMF. Misalnya, seperti pembentukan resmi lembaga SMF, melanjutkan upaya pembentukan KPR yang berkualitas melalui berbagai koordinasi pada bank pemberi KPR. Selain itu juga perlu sosialisasi kepada para pengembang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Departemen Kehakiman, dan pemda.

Dana SMF ini sangat penting sekali bagi perkembangan dunia properti di Indonesia. Sebab selama ini sumber dana pembangunan properti yang dipakai oleh bank masih bersifat jangka pendek. Untuk itu dengan adanya ketersediaan sumber dana jangka panjang yang dibentuk dalam wadah SMF besar kemungkinan perkembangan properti akan lebih maju.

Semoga kali ini janji pemerintah untuk mewujudkan lembaga SMF bisa benar-benar diwujudkan oleh Menpera di bawah kepemimpinan Yusuf Anshari. Masyarakat yang membutuhkan rumah sudah amat sangat merindukan sekali keberadaan lembaga ini. Mudah-mudahan lembaga ini dapat bertindak amanah dan menjalankan fungsinya dengan profesionalisme tinggi dan menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat pada umat.

(Kurnia Wahyudi, dihimpun dari berbagai sumber)