Antara Pendidikan Politik, Eksploitasi dan Perlindungan

 

Latar Belakang

Jelang putaran ketiga kampanye, yang akan merupakan partai puncak para parpol peserta Pemilu 2004, besar sekali kemungkinan akan terjadinya show of forces melalui pengerahan massa seperti pengalaman Pemilu sebelumnya.

Aksi ini bakal mengundang perhatian penuh masyarakat, selain ingin melihat atraksi partai yang dijagokannya sekaligus pertunjukan gratis pesta rakyat lima tahunan. Para parpol peserta Pemilu 2004, berdasarkan pengalaman, berusaha menunjukkan atraksi yang dapat membuat rakyat terpesona dan melirik kepadanya sebagai upaya akhir menarik simpati, dari mulai berdandan, berpakaian, parade, orasi, musik berjalan, pawai, dan lain sebagainya. Di samping itu, tidak tertutup kemungkinan potensi konflik bersinggungan antar partai yang sedang berkampanye kerap memicu ke arah perkelahian massa ketika mereka saling berpapasan di tengah jalan.

Oleh karena pengalaman sering berbicara dimana jarang sekali pawai arak-arakan yang mengerahkan ribuan massa akan berlangsung damai tanpa meninggalkan salah satu pihak dalam cedera, membuat orang menjadi phobia akan keberadaan kampanye pemilu tersebut. Hal itu dikarenakan kita telah terbiasa dan terkondisi dengan iklim seperti itu, sehingga stigma pun berlaku bahwa kampanye pasti akan brutal dan memakan korban.

Anak-anak pun tidak luput menjadi sasaran para parpol untuk sengaja atau tidak disengaja dikerahkan sebagai penggembira. Inilah yang menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan, akankah mereka, para anak, menjadi pihak yang paling menderita bila kerusuhan antar parpol terjadi. 

Konflik Yang Berkembang

Hal tersebut di atas menjadi isu yang sedang berkembang hangat saat ini, yakni keterlibatan atau ekspoitasi anak-anak dalam kegiatan kampanye parpol pemilu. Isu itu pun dikaitkan sebagai bentuk pelanggaran yang paling banyak terjadi dan dilakukan oleh para parpol Pemilu 2004. Pendapat pro dan kontra pun bermunculan berikut argumentasinya mereka yang setuju terhadap keterlibatan anak-anak dalam kampanye cukup banyak, tetapi masih lebih banyak pendapat mereka yang tidak setuju terhadap pelibatan anak dalam kampanye dengan alasan yang dapat diterima. Di lain pihak, KPU sendiri pun belum bisa menindak langsung, dikarenakan adanya pertanyaan apakah anak tersebut sengaja dikerahkan atau anak-anak itu yang dengan keinginan sendiri ikut dalam arak-arakan kampanye. Sehingga dikhawatirkan bila dilakukan eksekusi langsung  berupa tindakan penghentian kampanye pada saat itu juga akan membawa dampak serta memicu masalah yang lebih besar yang menyangkut massa dalam jumlah yang tidak sedikit. Pembuktian yang sukar ditunjukkan.

Bentuk konflik yang tengah berkembang antara lain didasarkan alasan dan pendapat yakni, pelanggaran terhadap keputusan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum Anggota Legislatif, pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak, dan upaya untuk pembelajaran politik kepada anak sejak usia dini.
Menurut KPU, membawa anak-anak di bawah umur tujuh tahun berkampanye sudah bertentangan dengan SK KPU No 701/2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Anggota Legislatif terutama Pasal 40 ayat (4).  Pasal 40 ayat (4) SK KPU No 701/2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Anggota Legilatif menyatakan peserta pemiliu dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur tujuh tahun. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pasal 40 ini merupakan pelanggaran tata cara kampanye. Sedangkan UU Pemilu No 12/2003 yang mengatakan mereka yang memilik hak memilih adalah warga negara RI yang pada hari pemungutan sudah berumur 17 tahun.

Sementara itu, ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menyatakan bahwa "Pelibatan anak dalam kampanye politik tidak sesuai dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Pemilu No 12/2003." Lebih lanjut, Komnas PA  menyerukan kepada seluruh parpol dan caleg untuk tidak mengeksploitasi kesengsaraan anak-anak dalam bentuk iklan dan bentuk apapun termasuk memasang, menempelkan gambar partai, bendera parpol atau kegiatan lainnya untuk kepentingan parpol dan caleg
Sebaliknya, Hidayat Nur Wahid sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang dikenal sebagai partai dengan aksi damainya bila melakukan demonstrasi, ketika menanggapi keikutsertaan anak-anak dalam kampanye  yang dilarang KPU, diakui Hidayat merupakan peraturan yang dilematis. Argumen yang disampaikannya, kampanye memberikan ruang yang sama kepada setiap warga negara untuk hadir berkampanye. 

"Ukuran utama kenapa anak-anak tidak boleh kampanye adalah anak-anak itu akan kena dampak kekerasan yang terjadi," kata Hidayat. Ia justru menyoalkan bahaya yang mengancam anak-anak kalau ditinggal orang tuanya berkampanye. 

Selanjutnya dia mengatakan "PKS memberikan jaminan, berkali-kali demo, berkali-kali pula tenang dan damai. Di manapun anak-anak berada, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan." Memang Partai Keadilan Sejahtera telah jelas memperlihatkan perbedaan kelas dan cita rasa dalam berdemo dan berkampanye dibanding berbagai demonstrasi dan kampanye yang silih berganti terjadi di negeri ini. Berani membawa bayi berdemonstrasi, di antara ratusan ribu orang di Bundaran Hotel Indonesia dalam ”Kampanye Sejuta Umat“ menolak agresi atas Irak Maret 2003 lalu adalah salah satu contoh dan jelas menunjukkan tingginya jaminan dan kepercayaan bahwa unjuk rasa akan berlangsung tertib dan damai. 

Jaminan keamanan dan perlindungan, mungkin itu adalah kata kunci akan polemik yang terjadi terhadap pendapat  diboleh-tidakannya anak-anak terlibat dalam kampanye.

Perlindungan terhadap keselamatan anak-anak itulah yang mungkin menjadi dasar atau esensi mengapa Komnas PA begitu ngototnya memperjuangkan penerapan larangan ini jauh-jauh hari. Pihak Komnas Perlindungan Anak (PA) telah mencium akan adanya potensi konflik akan keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU mengenai definisi batasan umur yang dikategorikan sebagai usia anak-anak.
Pihak Komnas PA berpendapat bahwa Keputusan KPU No 701/2003 yang berbunyi peserta pemilu dilarang melibatkan anak-anak di bawah berumur 7 tahun bertentangan dengan UU PA dan UU Pemilu sehingga harus dicabut.  Undang-Undang No 23/2002 adalah tentang perlindungan anak (PA), dalam salah satu pasalnya menyebutkan pelarangan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Sedangkan KPU hanya menetapkan pelarangan pelibatan anak-anak dalam Keputusan KPU No 701/2003 yang berbunyi peserta pemilu dilarang melibatkan anak-anak di bawah berumur 7 tahun. Pertentangan terjadi antara UU PA No. 23 Tahun 2002  Pasal 15, poin (a) yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dengan UU Pemilu No 12/2003 yang mengatakan mereka yang memilik hak memilih adalah warga negara RI yang pada hari pemungutan sudah berumur 17 tahun.

Selanjutnya, Seto menegaskan, Komnas Anak meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi keputusan KPU No 701 Tahun 2003 yang hanya membatasi anak-anak yang tidak boleh kampanye adalah mereka yang berusia di bawah 7 tahun. "Kami minta agar KPU merevisi dengan meningkatkan batasan anak-anak yang tidak boleh ikut kampanye adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun," ungkapnya.

Di lain waktu Seto Mulyadi pernah  mengatakan bahwa "Sehari menjelang pelaksanaan kampanye, Komnas PA telah melayangkan surat permohonan agar Keputusan KPU No 701/2003 dicabut, tetapi sampai sekarang belum ada respon."

Begitu pula halnya dengan KPU ketika menerapkan aturan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye ada sisi dilematisme yang terjadi antara keinginan perlindungan terhadap anak-anak dan kebebasan dalam pengungkapan aspirasi politik  (demokrasi) sejak dini. Hal itu diutarakan oleh Ketua Kelompok Kerja Kampanye Pemilu 2004, Hamid Awaluddin, di Gedung KPU, di Jakarta (15/3/2004),
"Memang rakyat mempunyai kebebasan untuk berpartisipasi atau menghadiri kampanye pemilihan umum, tetapi masa kampanye rentan dengan gangguan keamanan," ujarnya. Sampai saat ini KPU hanya melayangkan sangsi administratif bagi para parpol yang melanggar keputusan KPU tersebut. 

Disposisi

Akhirnya, polemik dan konflik pun disposisi dan berkembang menjadi sebuah dilematisme antara pemberian hak kebebasan anak untuk mendapatkan pendidikan politik dalam rangka proses pembelajaran politik sejak dini dan aturan-aturan yang dibuat oleh orang dewasa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap keselamatannya.

Kampanye politik, kata Seto, bukan merupakan pendidikan politik yang sesuai, seperti yang selama ini telah digembar-gemborkan oleh parpol.  Sebaliknya hal itu merupakan pendidikan ketidakjujuran yang diberikan parpol dan caleg kepada anak-anak dalam bertindak karena secara tegas UU PA pasal 15 poin (a) dan pasal 87 melarang anak dilibatkan dalam kegiatan politik.

"Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye partai politik bukanlah proses pendidikan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan psikomotorik dan psikososial mereka. Selain itu, di samping dapat membahayakan jiwa anak-anak, mereka juga bukan seorang pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun," ungkapnya.

Komnas PA mencatat, beberapa kejadian yang menimpa anak berusia 3-11 tahun telah menjadi korban saat ikut kampanye. Di Batam tiga anak meninggal, saat ikut kampanye PAN, dimana truk yang mereka tumpangi terguling. Di Sulawesi Tenggara, dua bocah tewas akibat tabrakan saat ikut kampanye PNBK. Sementara di Boyolali, seorang bocak berusia 7 tahun tewas tersetrum saat hendak memasang bendera Partai Golkar, serta kejadian yang meimpa sejumlah anak yang mengalami luka-luka saat panggung kampanye PDIP di Palembang ambruk adalah beberapa contoh di antaranya.

Kejadian tersebut, kata dia, membuktikan belum adanya kepedulian dan pemahaman parpol dan caleg terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak seperti yang diamanatkan UU No. 23 Tahun 2002  Pasal 15, poin (a) yang menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan UU Pemilu No 12/2003 yang mengatakan mereka yang memilik hak memilih adalah warga negara RI yang pada hari pemungutan sudah berumur 17 tahun.

"Kami menyerukan kepada masyarakat, agar tidak memilih partai yang tidak perduli dan tidak melindungi anak-anak serta mengikutkan mereka dalam kegiatan kampanyenya," lanjut Seto Mulyadi.
Dalam kesempatan lain, Hidayat menjelaskan bahwa PKS sangat memperhatikan masalah anak dan sudah sejak lama kepedulian itu ada. Ia mencontohkan pelibatan anak-anak dalam demo PKS yang menurutnya merupakan proses pembelajaran politik dan demokrasi.

Dijelaskan Hidayat bahwa anak bukan hanya ditumbuhkan secara individu tapi juga dalam konteks lingkungan. “Dilingkungan kami ada semacam doktrin bahwa baik itu bukan hanya baik secara individual tapi juga secara sosial. Itulah sebabnya kita sangat mementingkan lingkungan yang kondusif bagi anak.”

Hidayat meyakinkan bahwa kekhawatiran Seto tidak akan terjadi pada PKS. Bahwa keikutsertaan anak dalam demo merupakan wujud partisipasi anak dalam demokrasi. “Toh kita tidak melakukan pemaksaan terhadap anak agar ikut demo, mereka justru senang karena demo kita seperti karnaval,” jelas Hidayat. Hidayat mempertegas hal ini, antara lain, terlihat dari beberapa kali aktivitasnya dalam demonstrasi yang selalu berlangsung damai dan tertib kendati dihadiri ratusan ribu orang. 

Aspirasi 

Mungkin kekhawatiran Kak Seto ada benarnya dikarenakan tidak semua partai memiliki kepedulian yang sama terhadap perlindungan anak terutama semasa kampanye, begitu pula halnya dengan pendapat Hidayat Nur Wahid dalam usahanya melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran politik bagi publik sejak usia dini.

Masyarakat yang trauma saat ini, termasuk Kak Seto mungkin salah satunya, butuh contoh yang nyata  di tengah pesimisme akan kampanye dan demonstrasi yang damai, sehingga dapat dicontoh oleh pihak-pihak lain, baik pelaksanan kampanye dan demonstrasi maupun para aparat yang bertugas menjaga pelaksanaan jalannya demonstrasi dan kampanye tersebut.

Demonstrasi atau kampanye adalah bentuk menyatakan dan mendukung pendapat yang sah. Demonstrasi atau kampanye adalah juga anak kandung demokrasi. Tetapi, di negeri ini demonstrasi adalah berarti kekacauan, bentrokan, perkelahian, pelecehan, perusakan, dan anarkisme. Demonstrasi berarti ada lagi peluru yang meletus dengan mengambil korban. Karena itu, demonstrasi atau kampanye menjadi perkara yang menakutkan. Lihatlah kasus yang masih hangat dan baru saja terjadi perihal demonstrasi yang terjadi di Kampar yang diwarnai dengan bentrokan massa dengan aparat, aksi pelemparan batu dan bom asap serta jatuhnya korban dua pelajar terkena peluru karet (23/3/2004).
Kita amat rindu dengan pemilu yang damai, yang dapat diikuti oleh semua kalangan, yang santun dan simpatik. Bila itu semua terpenuhi, maka ”perang“ yang sebenarnya adalah perang program dan ideologi kepartaian. Bila memang kritik terasa perlu dilakukan, maka upaya santun tetap perlu dijaga dan sebaliknya pemerintah pun seharusnya juga tidak ”ndablek“ dan kurang responsif untuk menampung aspirasi rakyat, jangan tunggu sampai harus ada korban jatuh. 

Tapi itu semua butuh proses dan waktu yang lama. Semua pihak harus diajarkan bagaimana menyalurkan aspirasi dengan santun tanpa anarki serta pihak pejabat atau aparat mampu menampung dan mewujudkan aspirasi rakyat dengan arif dan bijak.

Rangkaian proses pembelajaran itu harus kita mulai dari sekarang. Mulai dari metode pengajaran dan juga penyediaan sarana aplikatif untuk metode yang telah didapatkan dalam bentuk lingkungan yang kondusif.  Jadi harus proses pembelajran tersebut harus memberikan hal-hal yang terkait dengan pertumbuhan, perubahan, pembaharuan, dan juga hal-hal yang terus berlangsung. Karena hidup itu terus berlangsung, maka menangani proses pembelajaran (pendidikan) sebetulnya sama dengan menangani masa depan, memanage masa depan. Oleh karena itu harus terus–menerus diperbaharui, dipertegas dan dipertajam, serta difasilitasi.

Gagalnya proses pendidikan yang terjadi karena sejak dini sang anak tidak dilibatkan dalam hal yang bersifat praktis. Mereka hanya dikenalkan terhadap sesuatu yang bersifat teori saja, walhasil ketika diminta untuk menunjukkan bagaimana contohnya mereka tidak bisa karena tidak terbiasa. Sejak dini, anak-anak perlu dilibatkan dalam praktik. Meski bukannya tak mungkin, aspek pendidikan praktis ini diterapkan dalam berbagai media pendidikan orang dewasa, baik melalui berbagai kegiatan kursus, atau momen spesial maupun dalam bentuk pendidikan diri (self education) masing-masing individu, tentu ia akan mencapai hasil maksimal jika diterapkan sejak dini dalam pendidikan dasar kita. Untuk tujuan ini, anak-anak perlu dibawa ke luar kelas untuk menceburkan dalam kegiatan praktis.

Tak salah dalam hal ini kiranya kita mengutip apa yang disarankan Ali Bin Abu Thalib, menantu Rasulullah saw., "Didiklah anak-anak kalian tidak seperti yang dididikkan kepada kalian sendiri, oleh karena mereka itu diciptakan untuk generasi zaman yang berbeda dengan generasi zaman kalian".  Pernyataan yang sama pun dilontarkan oleh ahli pendidikan masa depan (futurist) Alvin Toffler yang menegaskan bahwa pendidikan terkait dengan perkembangan masa depan.

Solusi 

Aturan sudah digelontorkan, dan masing-masing pihak merasa usahanya sudah optimal. Konflik sesungguhnya tidak perlu terjadi bila para pihak memfasilitasi. Oleh karena itu peran aktif dan inisiatif masing-masing pihak amat sangat diperlukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dari sisi KPU, mungkin aturan penyelenggaraan kampanye perlu direvisi dengan menerima masukan baik dari pihak Komnas PA maupun para parpol, agar kontribusi dan keinginan semua pihak terpenuhi. Aturan yang mungkin ditetapkan dengan memberi porsi kesempatan dan kebebasan bagi si anak untuk mendapat pembelajaran politik melalui kampanye dengan kewajiban para parpol untuk melengkapinya dengan perangkat perlindungan yang maksimal bagi si anak, dan di lain pihak sanksi berat akan dikenakan kepada para parpol bila insiden terhadap anak terjadi selama masa kampanye. 

Sekarang pertanyaan selanjutnya adalah parpol-parpol mana saja yang dapat dilibatkan untuk mengambil keputusan? apak ah parpol yang terlibat dalam pengambilan keputusan nantinya sudah mewakili keputusan seluruh parpol peserta pemilu? Bagaimana halnya nanti parpol baru di pemilu selanjutnya bagaimana komitmen mereka untuk menaati keputusan yang telah dibuat oleh para parpol sebelumnya?

Dari pihak Komnas PA dan Parpol mungkin dapat melakukan tindakan preventif, berupa penyediaan posko kesehatan dan darurat anak atau pos penitipan anak, seperti yang telah dilakukan pihak Partai Keadilan Sejahtera di kabupaten Bandung, Jawa Barat (Republika 15/3/2004)  dan Pasar Rebo, Jakarta Timur (TransTV, Reportase 17/3/2004)

Dari pihak parpol diminta untuk membuat perangkat perlindungan terhadapa keselamatan dan keamanan para anak selama masa kampanye, bila memang anak-anak tetap ingin dilibatkan. Contohnya, dengan memberikan ruang atau barisan khusus atau kendaraan yang aman bagi para anak dan wanita (ibu-ibu) dengan pengawasan yang ketat oleh para satgas parpol, dan lain sebagainya.

Bila ini semua terwujud, sungguh sebuah keindahan kampanye akan muncul. Barisan yel-yel orang dewasa mengapit barisan anak-anak dan ibu-ibu, dengan cara-cara yang sopan dan santun. Sungguh kampanye akan menjadi sebuah karnaval yang setiap orang akan menikmatinya seperti layaknya parade bunga di Pasadena atau minimal layaknya pawai tujuh belas agustus-an di kampung-kampung kita. Mudah-mudahan demonstrasi dan kampanye yang damai dan santun akan menjadi trend dalam rangka menarik simpati masyarakat, khususnya menjelang kampanye putaran ketiga atau terakhir tingkat wilayah yang disinyalir cukup rawan. Mudah-mudahan hal yang buruk tak akan terjadi. Bisa jadi aksi demo dan kampanye sering marak di negeri kita tercinta ini, bila model-modelnya santun dan sedap dipandang mata, hal itu akan menjadi komoditi pariwisata tersendiri buat negeri kita, karena orang luar akan datang ke negeri kita tanpa harus disertai perasaan ngeri akan anarkisme dari demo yang digelar, tetapi sebaliknya sebagai sebuah atraksi yang dicari oleh mereka.

Damailah negeriku, damailah bangsaku!